Layanan Izin Tinggal
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Jenis-Jenis Izin Tinggal
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Bisnis
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas, dan dapat diperpanjang.
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melakukan investasi
- Mengikuti pendidikan
- Penyatuan keluarga
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- Telah memegang ITAS
- Eks-WNI
- Kriteria lain sesuai UU
Penting
Persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis izin tinggal sangat spesifik. Untuk informasi lebih detail dan konsultasi, silakan hubungi unit layanan Warga Negara Asing di kantor kami.