Prosedur Permohonan Paspor

Permohonan paspor kini lebih mudah melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut alur umumnya:

  • Langkah 1: Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
  • Langkah 2: Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai jenis paspor.
  • Langkah 3: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih untuk proses wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari (biometrik).
  • Langkah 4: Paspor selesai dan dapat diambil dalam beberapa hari kerja.

Jenis Layanan & Persyaratan

1. Permohonan Paspor Baru

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (dokumen yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).

2. Penggantian Paspor

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang akan diganti.

Biaya Layanan (PNBP)

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
  • Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp 1.000.000,- (biaya tambahan di luar harga paspor).

*Biaya dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.