Jenis-Jenis Izin Tinggal

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

  • Wisata
  • Keluarga
  • Sosial
  • Bisnis

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas, dan dapat diperpanjang.

  • Bekerja sebagai tenaga ahli
  • Melakukan investasi
  • Mengikuti pendidikan
  • Penyatuan keluarga

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  • Telah memegang ITAS
  • Eks-WNI
  • Kriteria lain sesuai UU

Penting

Persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis izin tinggal sangat spesifik. Untuk informasi lebih detail dan konsultasi, silakan hubungi unit layanan Warga Negara Asing di kantor kami.